Welcome to our online store

Senin, 21 Juli 2014

Rembang Kota Garam

$0
Petani Saat Memanen Garam Kota garam, begitulah sebutan untuk Rembang. Tidak berlebihan sebutan tersebut karena sebagai wilayah pesisir, Rembang memiliki luasan lahan garam sebanyak 1.584,42 ha dengan jumlah penduduk sebanyak 4.120 orang yang bekerja disektor ini. Namun bagaimana dinamika pergaraman di Rembang tersebut?

Kebutuhan Garam Nasional
Kebutuhan garam nasional sekitar 1,839 juta ton per tahun terdiri atas garam konsumsi 855.000 ton dan garam industri 984.000 ton. Kebutuhan garam untuk industri soda menempati urutan teratas yaitu 76 %, diikuti untuk kebutuhan industri pengeboran minyak (15 %) dan jenis industri lain seperti kulit, kosmetik, sabun, dan es (9 %). Kebutuhan garam konsumsi untuk makanan merupakan 72 % sedangkan sisanya dibutuhkan untuk bahan penolong dalam industri makanan. Konsumsi garam per kapita adalah 3 kg per tahun per orang.

Produksi Garam di Rembang
Pada tahun 2010 produksi garam di Rembang mencapai 125.119,4 ton atau sekitar 6,8 persen dari kebutuhan garam nasional. Dengan luasan lahan 1.584,42 ha dan 1.058 orang pemilik garam mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 4.120 orang. Adapun Produksi garam di Rembang lima tahun terakhir sebagaimana tabel berikut:

No Tahun Luas Tanah Jumlah Pekerja Produksi (ton)
Pemilik Pekerja
1 2008 1.468 1.041 3.650 90.000
2 2009 1.468 1.041 3.700 90.000
3 2010 1.468 1.041 4.026 140.000
4 2011 1.468 1.041 4.086 140.202
5 2012 1.468 1.041 425 5.1333
6 2013 1.584 1.058 4.120 125.119

br> Produksi Garam di Rembang---Sumber: DKP Rembang

Upaya Perbaikan Kualitas Garam dan Petani Garam di Rembang

Pemerintah RI pada tahun 2012 menargetkan swasembada garam konsumsi. Hal ini mengharuskan Pemerintah Kabupaten Rembang membuat strategi untuk menuju hal tersebut. Strategi itu antara lain intensifikasi dan revitalisasi lahan produktif, pemberdayaan petambak garam serta penataan tata niaga garam termasuk di dalamnya soal kualitas dan harga garam.

Berbicara kualitas garam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang perlu untuk membuat standarisasi kualitas garam. Standarisasi tersebut dapat dituangkan dalam bentuk SK atau Perbup. Sehingga ada motivasi bagi petani untuk membuat garam dengan kualitas yang lebih baik.

Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan oleh Universitas Diponegoro Semarang kualitas garam yang diproduksi petani garam Rembang rata-rata memiliki NaCl 94 persen atau hampir sama dengan kualitas garam impor.

Guna menjamin kepastian harga garam ditingkat petani, telah ditetapkan regulasi mengenai harga garam. Berdasarkan Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/5/2011, harga pokok pembelian (HPP) garam ditetapkan Rp 750 per kilogram untuk garam kualitas super atau KW1 dan Rp 550 per kilogram untuk KW2.

Namun di Kabupaten Rembang mencatat harga garam KW1 bertahan di kisaran Rp 600 per kilogram dan Rp 450-Rp500 per kilogram untuk KW2.

Tata Niaga Garam Ternyata Sangat “Mengerikan”

Sebagai komoditas perdagangan yang cukup menarik, pada musim panen banyak kelompok sosial di luar petani garam (seperti guru, pegawai pemerintah maupun pegawai swasta dan pemodal) ikut bermain baik sebagai penyetok, tengkulak maupun makelar. Demikian juga dengan kekuatan ekonomi kapitalis baik pada aras lokal maupun supra lokal, biasa memainkan komoditas garam di mana mereka itu semuanya bergerak di julur pemasaran garam.

Bermainnya kelompok – kelompok sosial lain dari berbagai aras pada jalur pemasaran garam ini, di satu sisi dapat menjadi indikator bahwa garam merupakan komoditas yang dapat memberi keuntungan signifikan, tetapi pada sisi lain menjadikan petani garam terutama petani petani kecil dan petani penggarap/buruh semakin tidak memiliki akses ke pasar.



Dalam konteks ini tampak bahwa kelompok-kelompok di luar komunitas petani garam yang bertindak sebagai pelaku ekonomi di jalur pemasaran garam, justru cenderung yang menikmati surplus value bukannya petani produsen.

Dengan demikian petani garam sebagai produsen garam krosok dalam konteks perdagangan garam posisinya termarjinal-kan karena adanya penutupan akses ke pasar oleh pelaku ekonomi di jalur pemasaran. Petani (lahan sempit dan penggarap) hanya diposisikan sebagai produsen. Kondisi itu diperkuat lagi dengan adanya eksploitasi yang terwujud dalam bentuk relasi usaha antara petani penggarap/buruh dengan petani pemilik dan antara petani kecil dengan pelaku usaha lain di jalur pemasaran dan permodalan serta dengan pabrikan sebagai produsen jadi.

Dalam mata rantai usaha garam itu penggarap/buruh adalah pihak yang paling kecil mendapatkan keuntungan dan paling rentan dibandingkan dengan lainnya, baru berikutnya petani kecil dan petani besar.

Petani penggarap/buruh sangat tergantung dan ditentukan secara sepihak oleh pemilik, mereka hanya memiliki hak untuk memproduksi garam dengan kewajiban menyerahkan sepenuhnya hak penjualan pada pemilik dan pemiliklah yang menentukan harga.
Add to Cart

Related Product :

0 komentar:

Posting Komentar

Most View Product

Contact Online

Support : Creating Website | M.Fathul Aziz |
Copyright © 2014. All Rights Reserved
Created by Creating Website Published by M.Fathul Aziz